Suara.com - Henny Mona akan melaporkan Rio Reifan ke polisi dengan dua perkara sekaligus. Mantan suaminya itu bakal dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu sampaikan oleh Henry Indraguna selaku kuasa hukum Henny Mona saat menggelar konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
"Jadi rencananya kami akan laporkan UU ITE pasal 27 ayat 3 juncto 45 dan UU KDRT pasal 24 ayat 1. Nanti kita telaah mana yang lebih tepat, besok kita akan lapor," kata Henry Indraguna.
Baca Juga: Henny Mona Tak Peduli Rio Reifan Ditangkap karena Narkoba
Fitnah dimaksud Henny Mona adalah saat namanya disebut Rio Reifan sudah membuat laporan polisi. Padahal, dia tak pernah melaporkan mantan suaminya itu.
"Tidak ada klien kami melaporkan saudara RR, tidak ada. Sedangkan saudara RR sudah mengatakan di media bahwa katanya klien kami melaporkan," ungkap Henry Indraguna.
"Klien kami merasa sudah dirugikan, diserang kehormatannya disertai oleh fitnah di media. Jadi besok kami akan buat laporan," sambungnya.
Sementara dugaan KRDT, pihak Henny Mona sedang mengumpulkan bukti-bukti. Namun tak dijelaskan secara gamblang kapan pastinya dia mendapatkan perlakuan kasar dari Rio Reifan.
"Pasal kedua soal KDRT, kami telaah dulu. Apabila buktinya sudah cukup maka kami akan buatkan juga laporannya," terang Henry Indraguna.
Baca Juga: Rio Reifan Ditangkap saat Lagi Ribut dengannya, Henny Mona Anggap Karma?
"Di sini sudah ada beberapa rekomendasi dari dokter, gangguan penyesuaian, dan beberapa lagi sedang kami siapkan. Kalau sudah siap kami akan buat laporan," imbuhnya lagi.
Rencana Henny Mona dan kuasa hukumnya, Henry Indraguna akan membuat laporan di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB, Rabu (21/4/2021) besok.