Ditangkap Lagi, Rio Reifan Didoakan Henny Mona Segera Bertaubat

Selasa, 20 April 2021 | 15:13 WIB
Ditangkap Lagi, Rio Reifan Didoakan Henny Mona Segera Bertaubat
Rio Reifan dan istri, Henny Mona. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Henny Mona prihatin melihat nasib Rio Reifan yang kembali ditangkap karena kasus narkoba untuk ke empat kalinya. Dia mendoakan mantan suaminya itu agar dapat hidayah dan bertaubat.

"Kalau kecewa, waktu dulu sebagai istrinya sih pasti kecewa. Kalau sekarang sih itu sih jalan hidup dia. Kalau prihatin sih prihatin," kata Henny Mona di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

"Mendoakan supaya lebih baik pasti gitu. Walaupun dia gimana-gimana sama saya. Biarlah. Semoga dia dapat hidayah," ujarnya lagi.

Henny Mona pribadi tak tahu Rio Reifan masih menggunakan narkoba. Dia sudah tak berkomunikasi lagi sejak bercerai.

Baca Juga: Rio Reifan Diciduk Polisi, Henny Mona Tak Peduli

"Saya nggak tau ya karena kan saya udah lost contact sama beliau. Saya nggak tau lagi sama kehidupannya dia," ujarnya.

Tak berniat memutus tali silaturahmi, komunikasi mereka terputus karena permintaan Rio Reifan sendiri. Sejak saat itu pula Henny Mona menghilang dari kehidupan mantan suaminya tersebut.

"Dia juga yang menutup komunikasi, jadi ya saya nggak tau lagi hidupnya dia," ucap dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Senin (19/4/2021). Penangkapan dilakukan di kediaman Rio di kawasan Otista, Jakarta Timur.

Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.

Baca Juga: Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.

Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.

Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada Juni 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI