Suara.com - Artis sinetron Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga. Dia bilang, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap Rio Reifan.
"Lagi kami dalami dulu ya kasus RR ini," kata Panji saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Karenanya, Panji juga belum bisa menjelaskan kronologis penangkapan bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.
Baca Juga: Gak Ada Kapok, Artis Rio Reifan Sudah 4 Kali Diciduk Polisi Gegara Narkoba
"Itu (kronologi) nanti soalnya kami masih melakukan pendalaman terhadap RR dulu," ujar Panji.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Senin (19/4/2021). Penangkapan dilakukan di kediaman Rio di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.
Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.
Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.
Baca Juga: Profil Rio Reifan, Kembali Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada Juni 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.