Pada 8 Januari 2015 ia ditangkap di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2,23 gram sabu dan dua alat hisap. Karena kasus tersebut, Rio divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
![Rio Reifan [Yuliani/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/09/04/61564-rio-reifan-yulianisuaracom.jpg)
Kemudian pada 13 Agustus 2017 Rio kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu, cangklong, dan bong atau alat hisap sabu. Setelah menjalani tes urine, ditemukan bahwa Rio positif menggunakan sabu.
Ironisnya, Rio kembali mengulangi perbuatan terlarangnya itu sehingga ia kembali tertangkap pada 14 Agustus 2019.
Kabar terbarunya, Rio kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 19 April 2021. Padahal, ia baru saja bebas dari penjara pada Desember 2020 karena proses asimilasi.
Terkait penangkapan terbaru terhadap Rio Reifan, Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga
belum bisa menjelaskan. Ia hanya menyebut saat ini Rio Reifan masih dalam penyelidikan guna pendalaman kasus.
"Nanti ya kami dalami dulu, saya nggak bisa ngomong ini masih proses pengembangan penyelidikan," ujar dia.
Sementara itu, barang bukti berupa sabu turut diamankan dalam penangkapan Rio Reifan.
"Saya mengiyakan dulu. Betul RR alias Rio Reifan, ketangkap di rumahnya di Otista, Jakarta Timur, Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Askara Suami Nindy Ayunda Tak Ajukan Eksepsi
Rio diamankan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, dia dicokok dengan barang bukti sabu.