Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Ini yang Keempat Kali

Selasa, 20 April 2021 | 09:25 WIB
Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Ini yang Keempat Kali
Aktor Rio Reifan saat ditemui usai menerima penghargaan dari MURI (Museum Rekor Indonesia) di Kantor MURI, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis sinetron Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga.

"Iya benar," kata Indrawienny Panjiyoga kepada Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Disinggung soal penangkapan dan barang bukti, Indrawienny belum bisa menjelaskan. Ia hanya menyebut saat ini Rio Reifan masih dalam penyelidikan guna pendalaman kasus.

"Nanti ya kami dalami dulu, saya nggak bisa ngomong ini masih proses pengembangan penyelidikan," ujar dia.

Baca Juga: Tegas, Rio Reifan Mengaku Tak Ada Rasa dengan Henny Mona

Menjanjikan, pihak kepolisian akan merilis penangkapan Rio Reifan kepada media jika sudah cukup didalami.

"Nanti ya, nanti pasti kita ekspos," katanya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga membenarkan penangkapan Rio Reifan. Mantan suami Henny Mona itu dicokok pada hari Senin (19/4/2021) kemarin.

"Betul RR alias Rio Reifan, ketangkep di rumahnya di Otista Jaktim," ujarnya Yusri.

Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.

Baca Juga: Rio Reifan Tak Takut Dituntut Sandy Tumiwa Rp 100 Miliar

Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.

Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.

Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada Juni 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI