Suara.com - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.
Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga, dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Askara Suami Nindy Ayunda Tak Ajukan Eksepsi
"Kalau psikotropika maksimal 12 tahun (penjara), kalau senjata api kan 20 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Nantinya sidang kasus narkotika dan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Askara Parasady Harsono dilanjutkan pada Senin (26/4/2021).
Masih digelar secara virtual, pihak JPU akan menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan pekan depan.
"Tadi di muka persidangan disampaikan tiga (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," tuturnya.
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Baca Juga: Nindy Ayunda Dituduh Punya Selingkuhan, Pengacara: Belum Ada Bukti
Selain itu, Askara juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Selain permasalahan pidana di atas, Askara juga tersandung masalah KDRT yang dilaporkan istrinya ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka.
Sementara semua proses hukum berjalan, sidang perceraian antara Nindy Ayunda dan Askara juga terus berjalan. Pihak Nindy Ayunda bersikukuh ingin bercerai, sementara Askara ingin mempertahankan.