Suara.com - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menjalani sidang perdana kasus narkoba dan kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Sidang yang digelar secara virtual ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU). Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal sekaligus.
Ada pula pasal yang dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Nindy Ayunda Dituduh Punya Selingkuhan, Pengacara: Belum Ada Bukti
Askara Parasady Harsono diwakilkan kuasa hukumnya, Hervan D Merukh menerima dakwaan JPU tanpa mengajukan eksepsi.
"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan D Merukh dalam persidangan.
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Selain itu,dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Selain permasalahan pidana di atas, Askara juga tersandung masalah KDRT yang dilaporkan istrinya ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka.
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Sembuh dari Corona, Kapan Sidang Narkobanya Digelar?
Sementara semua proses hukum berjalan, sidang perceraian antara Nindy Ayunda dan Askara juga terus berjalan. Pihak Nindy Ayunda bersikukuh ingin bercerai, sementara Askara ingin mempertahankan.