Desiree Tarigan Istri Hotma Sitompul Diam-Diam Gugat Ibu Angkatnya

Jum'at, 16 April 2021 | 19:46 WIB
Desiree Tarigan Istri Hotma Sitompul Diam-Diam Gugat Ibu Angkatnya
Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan usai membuat pengaduan ke Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konflik Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul turut menguak fakta baru. Istri pengacara ini ternyata pernah menggugat ibu angkatnya, Muliana Tarigan alias Muliana Bangun.

Dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu Bams eks Samsons ini melayangkan gugatan pada Selasa, 10 Juli 2018.

Nomor perkara 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dengan klasifikasi Perbuatan Melanggar Hukum.

Baca Juga: Ada Titik Terang, Hotma Sitompul dan Desiree Bersedia Dimediasi

Isinya agar pihak tergugat, Muliana Tarigan Muliana Bangun mengadopsi perempuan bernama lengkap Desiree Atenghena Tarigan. Permintaan itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Secara lengkap, poin-poin yang dikabulkan atas gugatan Desiree Tarigan di antaranya:

Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea usai membuat pengaduan ke Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea usai membuat pengaduan ke Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  1. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
  2. Menyatakan tindakan tergugat, yakni mengasuh penggugat sebagai anaknya untuk dipelihara, dirawat dan dibesarkan sampai dewasa. Seperti anaknya sendiri adalah suatu tindakan pengangkatan anak yang sah.
  3. Menyatakan Desiree Atenghena Tarigan adalah anak angkat atau anak adopsi yang sah secara hukum dari Muliana Tarigan (Muliana Bangun) dan mendiang Mulia Tarigan.
  4. Menghukum tergugat untuk tunduk melaksanakan putusan perkara ini.
  5. Membebankan tergugat biaya yang timbul dalam perkara ini.

Hingga berita ini diunggah belum ada klarifikasi dari pihak Desiree Tarigan maupun ibu angkatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI