Rio Reifan kemudian melaporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2021. Heny dan Sandy dituduh melakukan kejahatan terhadap pernikahan dan perzinaan.
Alasannya, meski hakim telah mengetuk perceraian mereka, namun Rio Reifan sendiri belum membacakan ikrar talak. Sehingga menurut Rio, perceraian mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.