Sembuh dari Covid-19, Suami Nindy Ayunda Kembali Meringkuk di Tahanan

Kamis, 15 April 2021 | 13:57 WIB
Sembuh dari Covid-19, Suami Nindy Ayunda Kembali Meringkuk di Tahanan
Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dibawa keluar dari ruang tahanan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, statusnya sempat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena positif Covid-19 beberapa waktu lalu. Kini, kondisinya disebut sudah membaik.

"Sudah sehat, sempat covid kemarin sudah sehat," kata kuasa hukum Askara, M Muslih saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Saat ini, kondisi Askara disebut sudah kembali fit seperti semula. Total dua minggu ia terpapar Covid-19 hingga kembali sehat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Askara Sebut Nindy Ayunda Tak Bisa Buktikan Suami Selingkuh

"Sehat, dua minggu sampai kondisi pulih lalu dia baru ke rutan," ujar Muslih.

Askara termasuk pasien Covid-19 tanpa gejala awalnya, sehingga menjalani perawatan di ruang tahanan. Khawatir akan menularkan virus corona di dalam tahanan, Askara akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo guna mendapatkan pengobatan lebih lanjut.

Dua minggu masa pemulihan, kini Askara sudah membaik. Oleh karena itu ia sudah dikembalikan ke Tahanan Kejaksaan Jakarta Barat.

"Sudah (kembali jadi tahanan kejaksaan), sekarang di Rutan Kejaksaan Jakarta Barat," ujar M Muslih.

Ditanyai soal hari-hari Askara melalui Ramadan pertama sebagai tahanan, kuasa hukum menyebut biasa saja. Suami Nindy Ayunda itu pasrah menikmati santap sahur dan berbuka dengan menu tahanan.

Baca Juga: Nindy Ayunda Disebut Tak Bisa Buktikan Suami Selingkuh Saat Sidang

"Nggak ada apa-apa, biasa aja. Sahur dan buka (puasa) seadanya di rutan," imbuh M Muslih.

Seperti diketahui, Askara Parasady Harsono saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba dan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sementara terkait kasus KDRT statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI