Suara.com - Suami artis Yuyun Sukawati, Fajar Umbara atau Fadjar Umbara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Kini, penulis skenario itu meringkuk di rutan Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan Fajar Umbara disangkakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 5 tahun penjara," katanya dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (14/4/2021).
Fajar Umbara resmi ditahan pada Selasa (13/4/2021) kemarin dan berlaku selama 20 hari ke depan. Sementara penyidik terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat diperiksa, Fajar Umbara belum didampingi kuasa hukum. Soal itu, Iman mengatakan, penyidik nantinya akan berikan penasihat hukum bila sampai persidangan tak juga didampingi.
"Apabila tersangka tidak menyediakan penasihat hukum maka penyidik wajib untuk menyediakannya," kata Iman.
Fajar Umbara melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya sendiri, yakni remaja lelaki berusia 14 tahun.
Peristiwa itu berawal ketika Yuyun dan Fajar sedang bertengkar. Korban yang datang dan bermaksud melerai justru mengalami kekerasan dari Fajar.
Korban awalnya dipukul di bagian mata dan dagu. Kemudian, saat korban mau membalas, tanggannya justru ditangkap Fajar dan dibenturkan ke meja sehingga mengakibatkan luka dalam.
Baca Juga: Fajar Umbara Akui Pukul Anak Yuyun Sukawati di Bagian Mata dan Dagu
Diberitakan sebelumnya, Yuyun Sukawati yang terkenal lewat sinetron Jin dan Jun mendadak kembali muncul di publik. Bukan karena bintangi sinetron atau film terbaru, dia membawa kabar buruk terkait rumah tangganya bersama Fajar Umbara.