Suara.com - Pengacara Rio Reifan, Alamsyah Rambe menanggapi santai soal rencana Sandy Tumiwa yang akan menuntut ganti rugi Rp 10 miliar. Tuntutan itu dilakukan karena Sandy tak terima dituduh berzina dengan Henny Mona.
"Terkait dengan minta ganti rugi Rp 10 miliar oleh Sandy, kami sih santai aja menaggapinya," kata Almasyah Rambe, saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021).
Soal pernyataan pengacara Sandy Tumiwa bahwa kliennya tak melanggar hukum nikah, karena pernikahan dilakukan secara siri, dibantah oleh Rambe. Menurutnya, meski pernikahan dilakukan secara siri, tapi pernikahan itu dianggap sah secara agama.
Baca Juga: Belum Ucap Ikrar Talak, Rio Reifan Dianggap Tak Serius Cerai Henny Mona
"Terkait pernikahan siri, itu kan sudah melakukan pernikahan juga. Jadi pernikahan mereka itu dianggap sah menurut agama masing-masing," ujar Alamsyah Rambe.
Rambe menegaskan tak perduli dengan pernikahan siri Sandy Tumiwa dan Henny Mona. Sebab, ia mengklaim telah menyimpan bukti pernikahan mantan istri Rio Reifan dengan suami barunya, Sandy Tumiwa.
"Kalau mereka berdalih itu nikah siri atau setingan kami nggak perduli. Kami ada bukti pernikahan mereka. Itu perkawinan kan memang terjadi," kata Alamsyah Rambe.
Lebih lanjut, Rambe memastikan tak akan mencabut laporan Rio Reifan di Polda Metro Jaya kepada Sandy dan Henny Mona.
"Ya nggak akan saya cabut lah (laporan Rio Reifan). Kami masih tunggu proses penyelidikanya saja bagaimana ke depannya," tutur Alamsyah Rambe.
Baca Juga: Dilaporkan Rio Reifan, Sandy Tumiwa Beri Nasihat Begini
Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Reifan sempat melaporkan Sandy Tumiwa dan istrinya, Henny Mona atas kejahatan terhadap perkawinan. Laporan tersebut itu bernomor TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ.
Rio Reifan menganggap pernikahan Henny Mona dengan Sandy Tumiwa melanggar hukum perkawinan.
Sebab, meski hakim Pengadilan Agama Bekasi sudah memutus cerai mereka pada 25 Februari 2021, namun Rio sendiri hingga kini belum membacakan ikrar takal. Sehingga perceraian tersebut dianggap belum inkracht, atau berkekuatan hukum tetap.