Soal PP Royalti, Gisel : Kalau Mau Adil, Warung Kecil Juga Kena

Senin, 12 April 2021 | 13:28 WIB
Soal PP Royalti, Gisel : Kalau Mau Adil, Warung Kecil Juga Kena
Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 3 ayat (1) PP tersebut berbunyi, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Sementara, bentuk layanan publik yang bersifat komersial antara lain seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, serta pameran dan bazar.

Ada juga bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, dan usaha karaoke.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI