Suara.com - Aktris Gisella Anastasia alias Gisel menanggapi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 perihal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Mantan istri Gading Marten ini mengaku masih bingung dengan PP tersebut.
"Aku juga bingung. Di satu sisi memang menguntungkan musisi dan industri musik. Tapi di sisi lain aku bingung juga, ini mendatanya gimana? Sampai sejauh mana? Sebesar apa tempat-tempat yang dikenakan royalti," ujar Gisel usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
Menurut Gisel, PP tersebut belum jelas menyebut seperti apa batasan layanan publik komersial yang wajib membayar royalti jika memutar lagu.
"Karena kalau mau adil, semua dong, warung-warung kecil kena juga dan itu bakal bikin ribet banget," ujar Gisel.
Namun, Gisel tetap mendukung pengesehan PP tersebut jika pemerintah sudah membuat sistem agar penerapannya berjalan lancar. Yang penting kata dia, jangan sampai merugikan satu pihak.
"Kalau memang sudah ada sistemnya ya monggo sih, selama nggak memberatkan. Ya intinya yang win win solution saja lah, jangan sampai merugikan salah satu pihak," kata Gisel.
Gisel pun sadar bahwa pengelolaan royalti dapat menjamin masa depan para musisi. Sehingga, ibu satu anak ini tak persoalkan jika pemerintah memang bisa menerapkan kebijakan royalti dengan baik.
"Kan ini untuk kesejahteraan bersama juga, khususnya di dunia permusikan. Kan aku juga gede dari musik, jadi ngerti banget soal royalti," kata Gisel.
"Tapi ya dibikin rapi dulu saja sistemnya, biar jelas dan adil," ujar dia lagi.
Baca Juga: Gisella Anastasia Bantah Pernah Absen Wajib Lapor
PP Royalti telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.