Suara.com - Tersangka kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel membantah pernah asben wajib lapor di Polda Metro Jaya.
"Nggak, selalu ke sini kok. Kalau nggak ada instruksi saya pun tetap ke sini setiap Senin dan Kamis," ujar Gisel usai wajib lapor ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
Gisel dikenakan wajib lapor setelah ditetapkan tersangka dalam kasus video syur 19 detik besama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Kebijakan itu dipilih usai penyidik memutuskan tak menahan ibu satu anak ini.
Hingga saat ini, Gisel telah lebih dari 20 kali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Meski begitu, proses hukum atas kasus video asusila tersebut belum juga ke tahap persidangan.
Baca Juga: Jalani Wajib Lapor, Gisella Anastasia Bersyukur Masih Bisa Pulang
"Ya sudah, kerjain saja," kata Gisel pasrah.
Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara, dua pelaku penyebar masif video mereka telah disidang. Sejauh ini kasusnya belum mendapat vonis hakim.
Baca Juga: Bakal Segera Menikah, Nobu Ragu Undang Gisel