Jalani Wajib Lapor, Gisella Anastasia Bersyukur Masih Bisa Pulang

SumarniHerwanto Suara.Com
Senin, 12 April 2021 | 11:40 WIB
Jalani Wajib Lapor, Gisella Anastasia Bersyukur Masih Bisa Pulang
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali datangi Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021). Didampingi pengacaranya, dia ke sana untuk jalani wajib lapor.

"Ini sudah ke-20 berapa ya tadi, banyak. Seperti biasa saja, masih kok," ujar Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Meski proses wajib lapor tak kunjung selesai, mantan istri Gading Marten ini tidak merasa lelah. Pasalnya dia sudah menjadikan wajib lapor sebagai agenda tetap.

Baca Juga: Bakal Segera Menikah, Nobu Ragu Undang Gisel

"Soalnya kayak aku juga sudah masukin ke jadwal setiap Senin dan Kamis. Jadi untuk aktivitas lain tinggal menyesuaikan saja waktunya," tutur Gisella Anastasia.

"Sudah biasa saja sih. Lagian kan aktivitas aku juga masih di sekitar sini juga. Jadi masih bisa di manage lah," sambungnya lagi.

Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]

Ditambah dia cukup bersyukur hanya dikenai wajib lapor dan tidak harus mendekam di penjara.

"Bersyukur juga kan masih bisa pulang. Toh juga cuma ke atas, tanda tangan kan. Jadi ya sudah, jalanin saja," ucapnya.

Seperti diketahui, Gisella Anastasia dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Baca Juga: Nobu Berencana Undang Gisella Anastasia ke Pernikahannya

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI