Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia kembali jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah dua anggota polisi yang menangkap Reza Artamevia.
Wisnu, salah satu saksi mengatakan bahwa penangkapan Reza terjadi di kafe Long Black kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Hari Jumat, 4 September 2020 jam 15.30 WIB," kata Wisnu di persidangan.
Baca Juga: 7 Bulan Direhab, Reza Artamevia Belum Bisa Dijenguk Keluarga
Di situ, Wisnu juga membeberkan kronologis penangkapan Reza.
"Jadi awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lalu kami dalami informasi tersebut, dan pelaku tersebut berada di kafe Long Black," ujar Wisnu.
Masih kata Wisnu, Reza bersikap kooperatif saat itu. Bahkan, Reza sendiri yang menunjukkan di mana dia menyimpan sabu. Dalam penggeledahan, polisi waktu itu menemukan sabu seberat
"Setelah sampai di kafe Long Black, kami melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Kami dijelaskan kedatangan kami, terdakwa kooperatif lalu kami geledah tas terdakwa. Dia nunjukin sendiri tempat menyimpan narkoba," kata Wisnu.
Di persidangan, Reza dipersilakan majelis hakim untuk berikan tanggapan atas kesaksian Wisnu.
Baca Juga: Masa Rehab Habis, Reza Artamevia Ajukan Penangguhan Penahanan
"Iya saya membenarkannya. Semuanya itu benar," kata Reza Artamevia.
Sidang kasus narkoba yang menjerat Reza akan kembali digelar pada 16 April mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Reza.