Suara.com - Artis sinetron Rio Reifan resmi melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan suami barunya, Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan terkait kasus kejahatan terhadap perkawinan.
Kuasa hukum Rio, Alamsyah Rambe, mengatakan penyidik untuk sementara tak memakai pasal tentang perzinaan, melainkan pasal 279 KUHP.
"Bunyinya adalah melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan," kata Alamsyah Rambe usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat, yakni 5 tahun penjara.
Baca Juga: Sambangi Polda Metro, Rio Reifan Akan Laporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa
Menurut Alamsyah, setelah berkonsultasi dengan penydik, pasal 279 KUHP paling tepat dipakai dalam kasus kliennya. Sebab, Henny menikah dengan Sandy Tumiwa saat dia belum sah bercerai dari Rio Reifan. Henny dan Sandy dianggap melangsungkan perkawinan yang masih terlarang.
"Rio Reifan dengan Henny Yuliana memang dalam proses perceraian namun belum sah status. Jadi masih dalam proses perceraian, mereka masih belum sah tapi Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Nah, itu dilarang oleh undang-undang," kata Alamsyah Rambe.
Sebelumnya, Henny Mona dan Rio Reifan blak-blakan pada media kalau mereka telah menikah siri. Henny pun mengakui menikah meski putusan cerainya dengan Rio belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Proses cerai kan sudah selesai ya prosesnya tanggal 25 Februari 2021 itu sudah putusan sidang bahwa putusan cerainya selesai," kata Henny Maret lalu.
Baca Juga: Henny Mona dan Sandy Tumiwa Bakal Dilaporkan Kasus Perzinaan
"Akte cerai aku belum keluar karena Rio belum melakukan ikrar talak, nanti setelah selesai semuanya langsung didaftarin pernikahan saya sama Sandy secara resmi. Makanya sekarang nikah sirih dulu," ujarnya lagi.