Suara.com - Artis Rio Reifan didampingi kerabatnya, Zulfikar dan kuasa hukumnya, Alamsyah Rambe, sambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).
Rio mengatakan kedatangnya ke sana untuk melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan suami barunya, Sandy Tumiwa.
"Sebenarnya ini hal yang paling berat yang harus dan terpaksa saya lakukan karena tidak ada pilihan lain lagi," kata Rio Reifan.
"Saya sudah coba berupaya segala macam cara. Secara kekeluargaan pun sudah. Tapi memang sulit sekali," ujarnya lagi.
Baca Juga: Usai Nikahi Henny Mona, Sandy Tumiwa Temui Rio Reifan
Zulfikar menjelaskan persoalan ini terjadi karena Henny menikah dengan Sandy saat belum mengantongi akta perceraiannya dengan Rio.
"Secara hukum di pengadilan belum inkrah perceraian belum ada ikrar talak di pengadilan. Lalu yang bersangkutan melakukan pernikahan siri yaitu kami sudah siapkan bukti-buktinya," kata Zulfikar.
Sementara itu, Alamsyah mengatakan keduanya akan dilaporkan pasal tentang perzinaan.
"Untuk pasal yang kami laporkan pasal 284 KUHP sama 279. Itu pasal perzinaan," katanya.
Baca Juga: Nikahi Henny Mona, Sandy Tumiwa Berharap Bisa Buka Lembaran Baru