Suara.com - Julian Jacob ikut bersuara mengenai peraturan pembayaran royalti atas karya cipta musik. Pacar Brisia Jodie ini malah mempersilakan orang-orang memutar lagunya secara gratis.
Sebagai penyanyi, Julian Jacob tak mempermasalahkan lagunya diputar perorangan atau di tempat yang dianggap komersil. Sebab baginya, ini menjadi apresiasi berkarya.
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya di tempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya," kicau Julian Jacob di Twitter, Selasa (6/2/2021).
"Karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. Thx," imbuhnya.
Baca Juga: Brisia Jodie Target Nikah 3 Tahun Lagi
Bicara soal peraturan royalti, Julian Jacob berada di posisi antara setuju dan tidak.
"Bagusnya adalah akhirnya suara musisi di luar sana didengarkan dan diapresiasi. Nggak bagusnya adalah memperibet dan justru mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi," ujarnya.
Penyanyi 26 tahun itu juga menegaskan, apresiasi sebuah karya tak melulu berujung pada uang. Walaupun, hal tersebut juga penting untuk diperjuangkan.
"Karya bukan melulu soal duit. Perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur," ucap pelantun Ternyata Dia Gila ini.
Kicauan Julian Jacob ramai dibicarakan warganet dan akhirnya masuk ke akun gosip @lambe_turah. Ada yang setuju, tak sedikit pula berbeda pendapat dengan pelantun Fly Tango ini.
Baca Juga: Putus Tiap Kali Mau Ultah, Brisia Jodie Anggap Kutukan
"Bener, itu promosiin lagunya. Orang yang tadinya nggak tau, akhirnya tau karena nggak sengaja dengerin," tulis @vieemochie_.
"Tempat nongkrong juga sangat membantu mempromosikan hasil karya musisi kok," ucap @yusupdino.
Sementara yang tak sependapat mengatakan, "RUU itu dikeluarkan hasil dari kesepakatan dengan para musisi. Tidak mungkin pemerintah mengeluarkan RUU asal, ini berarti banyak musisi yang mengeluhkan soal royalti."
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.
Peraturan mengenai royalti ini dibuat guna melindungi karya yang diputar di beberapa tempat sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi.