Suara.com - Desiree Tarigan bersama pengacaranya, Hotman Paris akan melaporkan sang suami, Hotma Sitompul ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Menanggapi rencana laporan itu, Hotma tak tinggal diam.
Hotma Sitompul menggelar konfrensi pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (6/4/2021) sore. Tapi, pengacara 56 tahun ini tampak santai dengan rencana laporan yang dibuat oleh sang istri. Hotma mengaku akan mengikuti skenario yang dibuat pihak Desiree Tarigan.
"Yuk damai. Nggak mau damai, gono-gini? Nggak mau gono-gini, maunya apa? Ikut saja saya mah maunya mereka," ujar Hotma Sitompul ditemui di kantornya kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Hubungan Semakin Panas, Ini Alasan Hotma Sitompul Usir Desiree Tarigan
"Masa saya mau mengekang hak orang lain," kata Hotma Sitompul melanjutkan.
Namun, jika pihak Desiree Tarigan bersikukuh ingin melaporkannya, Hotma Sitompul meminta sang istri membuktikan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Buktikan saja. Kenapa sih mesti ribut-ribut," tutur Hotma Sitompul.
Perseteruan antara Hotma Sitompul dan istrinya Desiree Tarigan semakin panas. Desiree akan melaporkan Hotma Sitompul terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
"Jadi besok itu rencananya kita mau buat laporan polisi di Polres Jaksel, ada 2 rencananya ya," ujar pengacara Desiree, Randy Ozora Siregar saat dihubungi awak media, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Bams Ungkap Detik-detik Hotma Sitompul Mengusir Desiree Tarigan
Randy mengatakan laporan pertama Desiree terkait dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Desiree Tarigan menggugat Hotma Sitompul dan pengacaranya bernama Muara Karta Simatupang.
"Pelaporan pertama dari Ibu Desiree atas dugaan pasal 310, 311 KUHP pidana tentang pencemaran nama baik dan juga fitnah. Juga Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi secara elektronik yang isinya pencemaran nama baik dan fitnah, ini dugaan ya. Yang dilaporkan Pak Hotma Sitompul, kedua Muara Karta Simatupang kuasa hukum dia yang selalu ngomong di media, karena dia yang mengeluarkan statement atas kuasa pak Hotma," jelas Randy.
Selain Desiree Tarigan, sang ibu Muliana Tarigan alias Ribu juga akan melaporkan Hotma Sitompul, dengan tuduhan penyerobotan lahan. Diketahui, Desiree mengaku diusir Hotma dari rumahnya. Hotma juga memasang tembok pembatas untuk memisahkan antara rumahnya dengan rumah Desiree.
Menurut Randy, lahan tempat berdirinya pembatas itu adalah milik Ibunda Desiree. Karena itu, Mulyana melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan pasal 167 KUHP pidana juncto pasal 385 KUHP pidana tentang penyerobotan lahan.
"Berikutnya lagi ada laporan rencananya dari Ibunda Ibu Desiree, Muliana rencananya pelaporan, di mana kemarin dibilang Muara Karta benar tanahnya diambil, dan siap mau bayar berapapun biayanya. Berarti ini kan ada dugaan penyerobotan lahan kita. Itu lahan yang dia dirikan tembok itu di atas lahan Ibunda Desiree, dugaanya karena tanpa seizin Bunda Ibu Desi, kalau yang pelaporan kedua ke Pak Hotma sendiri," jelasnya.
Rencananya, Randy bersama kliennya akan melaporkan Hotma Sitompul di Polres Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.