Suara.com - Dokter sekaligus influencer Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab disapa Dokter Tirta kembali mengkritik kebijakan pemerintah soal larangan mudik.
Menurut Tirta, kebijakan itu sebaiknya direvisi lantaran memuat kontradiksi antara kebijakan mudik dan pariwisata.
Tahun ini meski masih dirundung pandemi, tapi sejumlah kebijakan sudah mulai melonggar. Salah satunya dalah soal wisatawan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uni mengatakan bahwa Indonesia sudah aman untuk dikunjungi oleh wisatawan.
Baca Juga: Masuk Tahap Finalisasi, Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021
Selain itu, aturan ibadah tarawih dan buka puasa di restoran juga akan diperbolehkan.
Namun, aturan-aturan itu dinilai Dokter Tirta berbanding terbalik dengan kebijakan mudik yang masih dilarang.
Keputusan pelarangan mudik berdasarkan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Ini tabrakan. Saran saya buatlah kebijakan yang sinkron. Ketika buka puasa boleh, ketika tarawih bisa jemaah, ketika wisatawan dibuka, ya harusnya mudik tidak dilarang asalkan sesuai protokol," kata Tirta dilansir dari video yang ia unggah di Instagram, Selasa (6/4/2021).
Saran itu diutarakan Dokter Tirta lantaran ia melihat adanya kebingungan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Warga Boleh Bukber di Restoran Setelah Magrib Sampai Pukul 9 Malam
"Tetap jadi tanggung jawab kepala daerah masing-masing. Jangan membuat kebijakan saling tabrakan," Tirta menyimpulkan.
Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Muhadjir menegaskan, meski pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.