Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat atas kasus aset kekayaan almarhumah Lina Jubaedah.
Informasi yang dihimpun, Rizky Febian melaporkan Teddy lantaran penguasaan 12 aset miliknya yang dulunya dikelola Lina Jubaedah.
Aset tersebut antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.