Dik Doank Gelar Syukuran Usai Menangkan Kasus Sengketa Tanah

Senin, 05 April 2021 | 10:13 WIB
Dik Doank Gelar Syukuran Usai Menangkan Kasus Sengketa Tanah
Dik Doank saat ditemui usai menjalani sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dik Doank akhirnya memenangkan kasus sengketa tanah, Kandank Jurank Doank di kawasan Tangerang Selatan. Musisi sekaligus presenter ini awalnya digugat seorang bernama Madi Kenin yang mengaku ahli waris.

Kemenangan Dik Doank atas kasus sengketa tanah diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Tangerang pada Rabu (31/3/2021).

Ucapan syukur atas persoalan hukum tersebut dilakukan dengan menggelar syukuran bersama warga sekitar.

Baca Juga: Dik Doank: Air adalah Perekam Doa Paling Canggih

"Alhamdulillah, puji syukur dipanjatkan kepada Allah. Begitu luar biasa perjuangan bang Dik, doanya. Kami sangat bahagia, lega. Allah itu baik banget, nggak tidur," kata pengacara Dik Doank, Deddy J Syamsudin dihubungi Suara.com, Senin (5/4/2021).

"Kami mengadakan syukuran atas kemenangan om Dik, Kandank Jurank Doank diputuskan majelis hakim bahwa pemilik sahnya, Dik Doank," imbuhnya.

Dik Doank ditemani tim kuasa hukumnya saat menemui awak media usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dik Doank ditemani tim kuasa hukumnya saat menemui awak media usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan majelis hakim ini lantaran pihak dari seniman 52 tahun itu bisa membuktikan kalau tanah seluas 2.540 meter persegi adalah milik Dik Doank.

"Karena kami (pihak Dik Doank) sebagai tergugat satu bisa membuktikan dalil yang disampaikan penggugat, mengatakan mereka pemilik tanah yang dibangun sekolah Kandank Jurank Doank," papar pengacara Dik Doank.

Sang pengacara menegaskan, "Dalil mereka, kami bantah dengan menunjukkan semua dokumen."

Baca Juga: Kasus Sengketa Kandank Jurank Doank Segera Divonis, Dik Doank Pasrah

Dokumen tersebut berupa surat jual beli tanah, sertifikat hingga menghadirkan saksi dari pihak Dik Doank sebagai tergugat.

"(saksi) Mulai dari om Dik cari tanah, diantar beli tanah, kondisi tanah itu dulu seperti apa yang dibilang angker akhirnya dijadikan sekolah," tuturnya.

Malah dalam putusan hakim, pihak tergugat justru didenda Rp 15 juta yang harus dibayarkan kepada negara.

"Mereka salah membuktikan, bukti mereka hanya letter C di desa. Jadi saya pikir, hakim cukup bijak dan mempunyai pertimbangan," jelas Deddy J Syamsudin.

Kasus sengketa tanah antara Dik Doank dan Madi Kenin berawal dari pengakuan Madi Kenin. Ia mengklaim sebagai ahli waris dari tanah yang dibangun buat Kandank Jurank Doank.

Sehingga Dik Doank diharuskan membayar tanah tersebut seharga Rp 5,5 miliar. Pelantun Pulang ini yang merasa membeli tanah tersebut dengan legal, memperjuangkan haknya dan memenangkan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI