Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia sudah sekitar 7 bulan berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Selama itu pula, dia tak diizinkan dibesuk keluarga.
"Belum bisa dijenguk dia, jadi keluarga lewat virtual," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Kamil tak tahu kapan Reza Artamevia keluar dari sana. Yang jelas kata dia, masa rehabilitasi 6 bulan yang direkomendasikan BNN sudah habis.
"Ini kan udah lewat ya, udah sampai 7-8 bulan," kata Kamil.
Baca Juga: Masa Rehab Habis, Reza Artamevia Ajukan Penangguhan Penahanan
Lantaran proses hukum masih berjalan, bahkan baru masuk persidangan, Kamil mengajukan penangguhan penahanan untuk Reza. Hanya saja sampai sekarang permohonan itu belum direspons.
"Ya kita sudah melakukan itu, dalam hal ini rehab jalan tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu udah kita ajuin," ujarnya.
Reza Artamevia kembali ditangkap kasus narkoba pada 5 September 2020. Mantan istri almarhum Adjie Masaid itu kedapatan memiliki sabu seberat 0,78.
Reza menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (10/9/2020).
Sidang perdana Reza Artamevia digelar perdana pada Kamis (1/4/2021). Dalam sidang tersebut, dia didakwa pasal 112 dan 127 undang-undang narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun sampai 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Pengacara Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa
Mendengar tuntutan dari jaksa, tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan. Pasalnya barang bukti berupa sabu yang didapat hanya seberat 0,6 gram. Berbeda dengan keterangan polisi, mereka menemukan 0,78 gram sabu.
Selain itu, yang membuat tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan karena pasal yang dikenakan dianggap serius.
"Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan. Dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ujar Kamil.