Suara.com - Aa Gym sebelumnya diberitakan telah memberi talak tiga pada istri pertamanya, Teh Ninih. Namun, baru-baru ini Aa Gym membatalkan pengajuan gugatan cerai di pengadilan Agama. Simak 5 fakta Aa Gym batal cerai dengan Teh Ninih
Pencabutan gugatan cerai itu diumumkan oleh pengadilan pada sidang kedua perceraian mereka di Pengadilan Agama Bandung. Pertanyaannya kini adalah apa yang membuat Aa Gym mencabut gugatan cerainya? Berikut fakta-fakta Aa Gym batal cerai dengan Teh Ninih.
1. Aa Gym Tidak Hadir dalam Sidang Cerai Kedua
Sidang cerai kedua seharusnya beragendakan kelanjutan dari gugatan cerai yang diajukan Aa Gym. Akan tetapi, Aa Gym sendiri tidak hadir dalam sidang kedua.
Baca Juga: TOK! Aa Gym Batal Cerai dengan Teh Ninih, Talak Dicabut
2. Perubahan Agenda Sidang yang Mendadak
Agenda sidang kedua justru berubah menjadi pencabutan gugatan cerai. Alasan di balik keputusan pencabutan gugatan cerai ini dirahasiakan.
3. Teh Ninih Tidak Tahu dengan Keputusan Aa Gym
Teh Ninih sendiri tidak tahu mengenai alasan di balik fakta-fakta Aa Gym cabut gugatan cerai itu. Pencabutan gugatan cerai tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak Teh Ninih, padahal Aa Gym sudah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih.
Hal ini membuat posisi Teh Ninih menjadi canggung. Teh Ninih belum mendapatkan penjelasan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Lagi Dicerai Aa Gym, Teh Ninih Singgung Meratapi Nasib dan Keluh Kesah
4. Alasan Perceraian
Sebelumnya Aa Gym menggugat cerai Teh Ninih dengan alasan yang secara ringkas ialah tidak ada lagi kecocokan diantara keduanya sebagai pasangan suami istri.
Sidang pertama untuk Aa Gym dan Teh Ninih dijadwalkan pada 17 Maret 2021. Pada sidang perdana, kedua belah pihak tidak hadir, sehingga sidang dijadwalkan ulang pada 31 Maret 2021. Akan tetapi, yang terjadi ialah berita pencabutan gugatan cerai dari Aa Gym melalui kuasa hukumnya.
5. Talak Tiga Jatuh pada Juni 2020
Talak ketiga terhadap Ninih Muthmainnah atau biasa disapa Teh Ninih dari Aa Gym sudah jatuh di Bulan Juni. Selama masa Iddah, Teh Ninih masih tinggal di Bandung dan setelah lewat tiga bulan, Teh Ninih tinggal di rumah anak menantu.
Jika dilihat secara agama, talak tiga sudah menunjukkan bahwa mereka sudah bukan pasangan suami istri. Akan tetapi, di mata hukum mereka masih dalam masa-masa harus menunggu putusan Pengadilan Agama untuk resmi bercerai secara hukum.
Demikian fakta-fakta Aa Gym batal cerai dengan Teh Ninih. Pencabutan gugatan cerai ini pun melengkapi drama pernikahan Aa Gym yang sebelumnya pernah mentalak Teh Ninih, lalu rujuk, dan kemudian memilih berpoligami.
Kontributor : Mutaya Saroh