Pengacara Bakal Ajukan Rehab untuk Agung Saga

Rabu, 31 Maret 2021 | 20:27 WIB
Pengacara Bakal Ajukan Rehab untuk Agung Saga
Aktor Agung Saga saat memberi pernyataan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Agung Saga kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kini, lelaki 32 tahun itu diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut pengacara Agung Saga, Andre Nusi, pihak keluarga telah menemui Agung di tahanan Polres Jakarta Pusat.

"Sudah ketemu, ada keluarganya juga, hanya berikan support saja agar lebih kuat," kata Andre Nusa ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Saat rilis penangkapan, Agung Saga mengaku ingin sembuh dari ketergantungannya terhadap sabu. Terkait hal itu, Andre siap mengupayakan rehabilitasi untuk kliennya meskipun berstatus sebagai residivis.

Baca Juga: Frustasi, Alasan Agung Saga Kembali Pakai Narkoba

"InsyAllah mudah-mudahan dikabulkan (rehabilitasi) pihak kepolisian ya, makanya akan kami koordinasikan lagi," kata Andre.

Agung Saga ditangkap polisi pada Sabtu (27/3/2021) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.

Atas kasus ini, Agung disangkakan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Agung Saga juga pernah ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba pada 9 April 2019. Dia diciduk di depan Circle K Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Mantan kekasih model Anggita Sari itu bebas pada Oktober 2020 setelah tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kronologi Kasus Narkoba: Agung Saga Ditangkap Bersama Teman Wanitanya

Agung Saga awalnya divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Namun hukumannya dipangkas menjadi satu tahun enam bulan setelah kasasinya itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

REKOMENDASI

TERKINI