Frustasi, Alasan Agung Saga Kembali Pakai Narkoba

Rabu, 31 Maret 2021 | 19:57 WIB
Frustasi, Alasan Agung Saga Kembali Pakai Narkoba
Aktor Agung Saga saat dibawa kembali ke ruang usai dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Agung Saga kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Sang pengacara, Andre Nusa, menduga kliennya pakai barang haram tersebut karena frustasi.

"Lagi banyak pikiran," kata Andre Nusi di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021)

"Masing-masing orang bebas untuk melakukan hal yang baik dan buruknya untuk dirinya," ujarnya lagi.

Andre Nusa memberikan dukungan moril buat Agung Saga. Dia juga minta pada kliennya agar mengambil hikmah atas kejadian ini.

Baca Juga: Kronologi Kasus Narkoba: Agung Saga Ditangkap Bersama Teman Wanitanya

"Tadi saya bilang ke dia 'kamu harus bangkit lagi biarlah ini jadi hikmah ke depannya lebih baik lagi'," kata Andre Nusa.

Agung Saga ditangkap polisi pada Sabtu (27/3/2021) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.

Atas kasus ini, Agung disangkakan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Agung Saga juga pernah ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba pada 9 April 2019. Dia diciduk di depan Circle K Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Agung Saga Sembunyikan 0,28 Gram Sabu di Tempat Pewangi Ruangan

Mantan kekasih model Anggita Sari itu bebas dari tahanan pada Oktober 2020 setelah tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Agung Saga awalnya divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Namun hukumannya dipangkas menjadi satu tahun enam bulan setelah kasasinya itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

REKOMENDASI

TERKINI