Agung Saga Sembunyikan 0,28 Gram Sabu di Tempat Pewangi Ruangan

Rabu, 31 Maret 2021 | 15:08 WIB
Agung Saga Sembunyikan 0,28 Gram Sabu di Tempat Pewangi Ruangan
Aktor Agung Saga saat memberi pernyataan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Agung Saga terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.  Aktor 32 tahun ini dicokok di sebuah apartement kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada 27 Maret 2021.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tempat pewangi ruangan seberat 0,28 gram.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konfrensi pers di Polres Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Pakai Narkoba Lagi, Agung Saga Salahkan Lingkungan

"Yang kami temukan di dalam tempat pewangi ruangan itu sisa 0,28 gram. Kami menduga sebagian sudah dikonsumsi oleh para tersangka," ujar Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Menurut Yusri Yunus, status Agung yang sebagai residivis akan menjadi pertimbangan hakim terkait kasus narkoba.

"Yang sangat disayangkan, tersangka AS baru keluar empat bulan lalu dari kasus serupa. Nah, nanti ini akan jadi pertimbangan majelis hakim di persidangan," ujar Yusri Yunus.

Sementara itu, Agung Saga mengaku sangat menyesal kembali harus tersandung kasus narkotika. Sambil menangis, mantan kekasih Anggita Sari ini mengaku ingin sembuh dari kecanduan narkoba.

"Minta maaf kepada keluara besar, PH tempat saya bekerja. Saya menyesal dan ingin sembuh. Saya mohon, saya ingin sembuh," tutur Agung Saga.

Baca Juga: Agung Saga Menangis Ditangkap Polisi Lagi karena Narkoba

Sebelumnya, Agung Saga ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba pada 9 April 2019. Dia diciduk di depan Circle K Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Bintang film Rumah Malaikat ini bebas dari tahanan setelah tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Agung Saga awalnya divonis empat tahun dua bulan penjara. Namun hukumannya dipangkas menjadi satu tahun enam bulan setelah kasasinya itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Pada 7 Oktober 2020, Agung Saga akhirnya menghirup udara bebas. Ia sempat berjanji tak akan memakai barang haram tersebut.

REKOMENDASI

TERKINI