Baru 5 Bulan Bebas Penjara, Agung Saga Kembali Tertangkap Narkoba

Selasa, 30 Maret 2021 | 15:29 WIB
Baru 5 Bulan Bebas Penjara, Agung Saga Kembali Tertangkap Narkoba
Aktor Agung Saga [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Agung Saga rupanya belum kapok dipenjara karena kasus narkoab. Baru lima bulan menghirup udara bebas, aktor 32 tahun ini kembali ditangkap karena narkoba. 

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Iya saya membenarkan dia (Agung Saga) ketangkap narkoba," ujar Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (30/3/2021). 

Lebih lanjut disinggung soal jenis narkoba dan penangkapannya, Yusri belum bisa menjelaskan. Ia mengaku akan menjelaskan duduk perkaranya dalam rilis Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Cerita Pedih Saat Dipenjara, Agung Saga Diajak Berantem Hingga Menangis

"Besok, besok (penjelasannya) rilis di Polres Pusat jam 1 siang," kata Yusri Yununs singkat.

Seperti diketahui, Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 7 Oktober 2020. Sebelumnya, bintang film True Heart ini menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.

Mantan kekasih model Anggita Sari itu bebas dari tahanan setelah tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Awalnya dia divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Namun hukumannya dipangkas menjadi satu tahun enam bulan setelah kasasinya itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung. 

Agung Saga ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba pada 9 April 2019. Dia diciduk di cepan Circle K Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. 

Baca Juga: Agung Saga Kecewa Ditinggal Nikah Anggita Sari

Agung Saga merupakan aktor yang cukup terkenal di Tanah Air. Ia sempat membintangi beberapa judul film, sinetron dan FTV. Aktor 32 tahun itu sempat memerankan seorang pecandu narkoba dalam film True Love pada 2013. 

REKOMENDASI

TERKINI