Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berbeda dengan si penyebar, PP dan MN, Gisella Anastasia dan Nobu belum diseret ke pengadilan. Berkas perkara masih terus dilengkapi.