Atas kasus ini, Gisella Anastasia sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berbeda dengan PP dan MN, berkas perkara Gisella Anastasia belum masuk ke pengadilan.