Maafkan Pelaku Penyebar Video Syur, Gisel: Sudah Terlanjur

SumarniHerwanto Suara.Com
Senin, 29 Maret 2021 | 12:45 WIB
Maafkan Pelaku Penyebar Video Syur, Gisel: Sudah Terlanjur
Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kasus ini, Gisella Anastasia sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berbeda dengan PP dan MN, berkas perkara Gisella Anastasia belum masuk ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI