Ini Alasan Gisel Maafkan Penyebar Masif Video Syurnya

Senin, 29 Maret 2021 | 11:05 WIB
Ini Alasan Gisel Maafkan Penyebar Masif Video Syurnya
Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali datangi Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021). Didampingi pengacaranya, dia ke sana untuk jalani wajib lapor.

"Masih seperti biasa, masih wajib lapor Senin sama hari Kamis," kata Gisel.

Di kesempatan ini, Gisel membeberkan alasannya memaafkan kedua penyebar video syurnya, PP dan MN, yang kini telah jadi terdakwa. Dia memberi maaf karena iba.

"Dari awal sama mereka ini nggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," ujar  Gisel.

Baca Juga: Kasus Video Syur, Gisel Ungkap Ingin Marah Pada Diri Sendiri

Mantan istri Gading Marten ini merasa kasihan karena PP dan MN cuma ikut-ikutan menyebar.

"Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang sekian kali, bukan orang pertama yang iseng," kata Gisel.

"Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, dalam kesempatan ini juga Gisel memastikan akan terus kooperatif terkait proses hukum PP dan MN.

"Saya ikutin prosesnya aja. Jika nanti dipanggil lagi sebagai saksi, saya datang," kata Gisel.

Baca Juga: Maafkan Penyebar Video Syur, Alasan Gisella Anastasia Bikin Terenyuh

Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda dengan PP dan MN, Gisel dan Nobu belum diseret ke pengadilan. Berkas perkara masih terus dilengkapi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI