Suara.com - Okan Kornelius meminta mantan istrinya, Lee Sachi alias May Lee untuk berhenti menggiring opini dan memfitnah dirinya ke publik. Aktor 41 tahun ini kesal lantaran Lee menuduh Okan sebagai pencuri barang-barang berharga miliknya.
Menurut Okan Kornelius, akibat menggiring opini publik tersebut nama baiknya sebagai publik figur jadi tercemar.
"Jangan membuat opini publik dan memberikan berita yang tidak benar lagi yah," ujar Okan Kornelius, saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Sabtu (27/3/2021).
Bila benar dirinya mencuri, Okan Kornelius mempersilakan Lee Sachi membuat laporan ke polisi.
"Silakan ambil jalur hukum kalau memang punya bukti saya mencuri. Kalau merasa benar jangan takut dong, lapor ke polisi," ucap Okan Cornelius.
Tak hanya itu, Okan Kornelius juga meminta Lee Sachi tak lagi membuat drama dengan cara meneteskan air matanya.
"Jadi nggak perlu pakai nangis-nangis. Dulu laporin gue nggak nangis, bikin opini cincin beli nggak nangis. Waktu terpojok gini jangan nangis, hadapi, kan orang kuat," imbuh Okan Kornelius menutup.
Perseteruan Okan Kornelius dan Lee Sachi terjadi saat mantan istrinya melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.
Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan Kornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.
Belum lama ini Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.
Tak terima, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.
Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.
Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.