Dilaporkan Mantan Suami, Lee Sachi: Saya Tidak Takut Okan Kornelius

Sabtu, 27 Maret 2021 | 19:50 WIB
Dilaporkan Mantan Suami, Lee Sachi: Saya Tidak Takut Okan Kornelius
May Lee alias Lee Sachi. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lee Sachi alias May Lee menegaskan tidak takut dilaporkan mantan suaminya, Okan Kornelius dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Aku sih sampai sekarang nggak takut sama sekali," kata Lee Sachi ditemui di kawasan BSD, Tanggerang Selatan, Sabtu (27/3/2021).

Tak takut dengan laporan Okan Kornelius, Lee Sachi memastikan bakal tetap kooperatif kepada pihak penyidik. "Ya ikuti aja laporan mereka," tutur Lee Sachi santai.

Baca Juga: Okan Kornelius Bantah Usir dan Buang Barang-Barang Milik Lee Sachi

Lee Sachi kemudian menyindir kalau Okan Kornelius adalah lelaki yang merasa paling benar. Ia pun memilih pasrah dengan laporan mantan suaminya tersebut.

"Dia manusia yang merasa dirinya benar. Ya sudah ikuti saja prosesnya," kata Lee Sachi menutup.

Perseteruan Okan Cornelius dan Lee Sachi terjadi saat mantan istrinya melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.

Perisitwa itu terjadi saat Lee Sachi ingin pergi dari rumah Okan Kornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.

Belum lama ini, Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.

Baca Juga: Okan Kornelius Bantah Berutang dengan Mantan Istri

Tak terima, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.

Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI