Okan Kornelius Boyong 2 Saksi terkait Kaus Fitnah oleh Lee Sachi

Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:13 WIB
Okan Kornelius Boyong 2 Saksi terkait Kaus Fitnah oleh Lee Sachi
Okan Cornelius menyambangi Mapolres Depok, Sabtu (27/3/2021), terkait kasusnya dengan mantan istri, May Lee alias Lee Sachi. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.

Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI