Okan Kornelius Boyong 2 Saksi terkait Kaus Fitnah oleh Lee Sachi

Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:13 WIB
Okan Kornelius Boyong 2 Saksi terkait Kaus Fitnah oleh Lee Sachi
Okan Cornelius menyambangi Mapolres Depok, Sabtu (27/3/2021), terkait kasusnya dengan mantan istri, May Lee alias Lee Sachi. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Okan Kornelius bersama pengacaranya, Sri Dharen menyambangi Mapolres Metro Depok, Sabtu (27/3/2021). Kedatangan Okan guna menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap mantan istri, Lee Sachi alias May Lee atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, Okan Kornelius yang menjadi saksi juga memboyong dua orang untuk dimintai keterangan tambahan.

"Kami hari ini memenuhi panggilan untuk keterangan tambahan dari pihak penyidik. Kami bawa dua orang untuk jadi saksi," ujar Sri Dharen, usai mendampingi Okan Kornelius menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Dilaporkan Okan Kornelius, Lee Sachi Mau Bertemu Baik-Baik

Menurut Sri Dharen, saksi yang diajukan adalah orang-orang yang berada di rumah, saat Okan Kornelius dan Lee Sachi masih terikat dalam pernikahan.

"Saksi pertama Mas Okan, kedua dan ketiga pihak internal yang ada di dalam rumah Mas Okan. Mereka tahu persis kejadian ini dari awal sampai akhir," kata Sri Dharen.

"Tadi buat Okan ada 20 pertanyaan lebih, kami baru seleaai pemeriksaan," tutur Sri Dharen melanjutkan.

Tak hanya berikan keterangan tambahan, Okan Kornelius juga membawa beberapa bukti tambahan untuk mengkuatkan laporannya itu.

"Kami memberikan keterangan dan beberapa bukti tambahan untuk kuatkan terkait laporan yang kami buat kemarin," ucap Sri Dhare  menutup.

Baca Juga: Dipolisikan Okan Kornelius, Lee Sachi Ingin Bertemu Baik-Baik

Seperti diberitakan sebelumnya, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.

Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI