Hadiri Sidang PK, Indah Sari Kangen Saipul Jamil

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 26 Maret 2021 | 21:24 WIB
Hadiri Sidang PK, Indah Sari Kangen Saipul Jamil
Saipul Jamil (kiri) sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Utara, Senin (23/5/2016) [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI