Hadiri Sidang PK, Indah Sari Kangen Saipul Jamil

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 26 Maret 2021 | 21:24 WIB
Hadiri Sidang PK, Indah Sari Kangen Saipul Jamil
Saipul Jamil (kiri) sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Utara, Senin (23/5/2016) [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Indah Sari menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Bahkan sebelum sidang dimulai, dia sempat menyapa Saipul Jamil yang berada di monitor. Ipul, demikian sapaan akrab Saipul Jamil, sebagai pemohon jalani sidang secara vitual dari penjara.

Indah datang ke persidangan karena rindu berat dengan Saipul Jamil Sebab, selama pandemi, dia tak bisa menjenguk terpidana kasus pencabulan dan suap itu di Lapas Cipinang, Jakarta.

"Selama pandemi kan, nggak interaksi. Nggak bisa dijenguk langsung jadi makanan saja yang masuk ke dalam," kata Indah Sari usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca Juga: Nasib Saipul Jamil Kalau Permohonan PK Ditolak

Walau pertemuannya cuma lewat perantara monitor yang ada di ruang sidang, Indah sudah bahagia. Apalagi, Ipul juga antusias saat disapa perempuan yang gagal sebagai Caleg DPR RI periode 2019-2024.

"Tadi makanya bang hajinya bener-bener antusias, dadah-dadah, sampai kiss bye kiss bye, karena memang terbatas semuanya. Komunikasi terbatas, jenguk juga terbatas, semua serba terbatas, mudah-mudahan tadi mengurangkan rasa kangen semuanya," katanya.

Perempuan bernama asli Sari Marlia itu, mengaku rindu ingin jalan-jalan bersama Saipul Jamil.

"Kita biasa sama-sama saat di luar dulu, sekarang dia di dalam. Kan nggak tahu ya dia ngapain saja, maksudnya sudah lama banget kan pandemi ini. Susah diungkapkan dengan kata-kata," katanya.

Indah Sari merupakan sahabar Saipul Jamil sejak kecil. Namun namanya semakin terkenal saat potret Saipul Jamil dan Indah Sari mengenakan baju pengantin ramai dibicarakan warganet pada Oktober tahun lalu.

Baca Juga: Jaksa Optimis PK Saipul Jamil Ditolak

Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI