Cita Citata Dikonfirmasi KPK soal Honor Manggungnya di Acara Kemensos

Jum'at, 26 Maret 2021 | 20:59 WIB
Cita Citata Dikonfirmasi KPK soal Honor Manggungnya di Acara Kemensos
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pedangdut Cita Citata diperiksa lembaga anti rasuah sebagai saksi dalam kasus korupsi suap bantuan sosial atau bansos covid-19 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan pejabat Kemensos lainnya.

Menurut Ali, keterangan Cita Citata dibutuhkan lantaran namanya disebut dalam sidang. Duit untuk membayar honor Cita di acara Kemensos di Labuan Bajo diduga diambil dari hasil korupsi bansos.

"Cita Rahayu (Cita Citata) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah yang diterima oleh saksi pada saat menjadi salah satu pengisi acara yang diadakan oleh Kemensos RI di Labuan Bajo," kata Ali Fikri di kantornya, Jumat (26/3/2021).

"Dimana sumber uang tersebut juga masih diduga dari para vendor yang menjadi pelaksana pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2021 di Kemensos RI," ujarnya lagi.

Baca Juga: Cita Citata Janji Jelaskan Detail soal Diperiksa KPK

Cita Citata diperiksa sekitar dua jam. Sejauh ini, si pelantun Goyang Dumang itu masih berstatus saksi.

Sementara itu, usai pemeriksaan Cita Citata menegaskan diundang secara profesional. Dari mana duit untuk membayar aksi panggungnya, dia bilang bukan urusannya.

"Saya di sana diundang secara profesional dan menyanyi," ujar Cita Citata.

Perempuan 26 tahun ini juga bilang diundang oleh Event Organizer (EO), bukan dari Kementerian Sosial langsung.

"Yang mengundang EO. Tidak langsung ke saya (undangan acara)," kata Cita Citata.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Cita Citata

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Cita Citata disebut di sidang kasus korupsi bansos sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).

Di persidangan, Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Dari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu, pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.

Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan "fee" Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah Rp 16,7 miliar, tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI