Suara.com - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasus suap kliennya.
"Dengan ini mudah-mudahan kami sebagai tim kuasa hukum Saipul optimis bahwa peninjauan kembali bisa dikabulkan," kata Natalino usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/3/2021).
PK merupakan upaya hukum terakhir bagi Saipul Jamil. Bila ditolak, Saipul baru akan menghirup udara bebas pada akhir tahun ini.
"Akumulasi 8 tahun. Terhitung dari 19 febuari 2021 5 tahun. Sudah dikurangin sama remisi dan lain-lain, jadi diperkirakan tahun ini keluar," katanya.
Baca Juga: Jaksa Optimis PK Saipul Jamil Ditolak
"Menurut catatan kami sekitar November bisa keluar," ujarnya lagi menegaskan.
Namun, bila PK dikabulkan, Saipul Jamil menurut sang pengacara akan bebas dalam waktu dekat, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Kalau dikabulkan bisa lebih cepat," katanya.
Saipul Jamil mengajukan PK setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017 lalu.
Lelaki 40 tahun itu dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Baca Juga: Sidang PK Selesai, Saipul Jamil Tinggal Tunggu Putusan MA
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.