Suara.com - Jaksa KPK, M. Nur Azis, optimis permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasus suap Saipul Jamil ditolak.
Aziz menilai bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil tak ada yang baru.
"Berdasarkan apa yang disampaikan penasehat hukum Saipul Jamil, kami berpendapat bahwasanya tidak ada novum," kata Azis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jumat (26/3/2021).
Menurut Azis apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil pernah dipakai pada sidang pokok perkara sebelumnya.
Baca Juga: Sidang PK Selesai, Saipul Jamil Tinggal Tunggu Putusan MA
"Apa yang disampaikan dia (kuasa hukum Saipul Jamil) adalah surat kuasa dia (Saipul Jamil) memberikan kuasa ke kakaknya untuk ambil uang. Ya sama pembuktiannya sama kayak pokok perkara," ujar dia.
Dari situ, Aziz yakin pihaknya menang terkait PK yang diajukan Saipul Jamil.
"Jadi kalau huat kami optimis aja. Sebagaimana telah kami tanggapi di kesimpulan kami. Ini bukan novum yang disyaratkan dalam KUHAP," kata Aziz.
Saipul Jamil mengajukan PK setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.
Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Optimis Saipul Jamil Bisa Bebas Pakai 3 Bukti Ini
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.