Suara.com - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasus suap pedangdut Saipul Jamil kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).
Sidang dengan agenda penandatanganan berkas berita acara atas permohonan PK itu berjalan hanya beberapa menit. Saipul Jamil kembali dihadirkan secara virtual oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, mengatakan ini adalah sidang dengan agenda terakhir. Selanjutnya dia tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah sidang Saipul berjalan lancar. Hari ini agenda yang terakhir jadi tadi hanya penandatangan pemeriksaan berita perkara," kata Natalino, usai sidang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Optimis Saipul Jamil Bisa Bebas Pakai 3 Bukti Ini
Tak diketahui persis kapan Mahkamah Agung memutus permohonan PK Saipul Jamil.
"Kami belum bisa memastikan karena masih proses, ini kewenangan dari majelis sendiri. Hari ini smpai minggu depan udah nggak ada lagi sidang," ujar Natalino.
"Berapa lamanya kita nggak bisa memastikan, tapi biasamya lebih dari satu bulan," katanya lagi.
Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.
Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Baca Juga: Belum Bebas, Saipul Jamil Sudah Banyak Dapat Tawaran Job
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.