Suara.com - Pedangdut Cita Cita sambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (26/3/2021). Kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Pantauan Suara.com, Cita Citata tiba di sna sekitar pukul 14.34 WIB. Dia didampingi seorang laki-laki yang diduga asistennya.
Memasuki Gedung KPK, Cita Citata juga sempat memberikan sapaan melalui tangannya.
Perempuan 26 tahun ini juga tampak menjaga jarak dengan awak media. Cita Cita khawatir dengan penyebaran covid-19.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata Diperiksa KPK Hari Ini
"Jaga jarak ya, jaga jarak," ujar Cita Citata.
Disunggung soal kehadirannya, Cita Citata enggan memberikan keterangan lebih gamblang. Si pelantun lagu Goyang Dumang ini memilih langsung memasuki gedung KPK.
"Nanti ya, abis ini kalau sudah selesai yah," kata Cita Citata.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Cita Citata disebut di sidang kasus korupsi bansos sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Cita Citata Diperiksa KPK, Ini Masalahnya
Di persidangan, Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Dari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu, pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.
Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan "fee" Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah Rp 16,7 miliar, tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.