Suara.com - Kasus gugatan cerai Youtuber Maell Lee terhadap Intan Ratna Juwita dinilai tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya, Maell Lee menulis domisili tergugat.
Kesalaha tersebut dianggap tidak memenuhi kompetensi relatif dari kewenangan pengadilan berdasarkan alamat tinggal tergugat.
"Hakim seharusnya menolak gugatan penggugat karena salah domisili," kata kuasa hukum Intan Ratna Juwita, Dewi Yulianti, saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Curhat ke Sule soal Perceraiannya, Mael Lee Minta Ini ke Warganet
Saat ini Intan Ratna Juwita tinggal dan berdomisili di Kota Batam. Sehingga penggugat seharusnya mengajukan gugatan cerai ke istrinya di mana mereka tinggal bukan di kota lain, atau Kota Pekanbaru.
"Jadi salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memperhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh penggugat adalah benar. Ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut," jelas Dewi.
Dewi menjelaskan setiap pengadilan memiliki batasan kewenangan. Hal tersebut menyebabkan Pengadilan Agama Pekanbaru dinilai tidak bisa mengadili perkara cerai yang diajukan Maell sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada," ucap Dewi Yulianti.
Seperti diketahui YouTuber, Maell Lee menggugat cerai Intan Ratna Juwita di Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau pada 8 Maret 2021. Gugatan cerainya terdaftar dengan nomor perkara 84/pdt.G/2021/PA.Pbr.
Sidang gugatan Maell Lee cukup mengejutkan lantaran pernikahan mereka belum genap setahun. Dalam pernyataannya, Intan Ratna Juwita mengaku tak ingin bercerai dari Maell dan siap berubah untuk sang suami.
Baca Juga: Diceraikan, Intan Ratna Juwita Beri Pesan Mendalam ke Mael Lee
Walau Maell Lee dianggap salah menulis domisili sang istri, proses sidang cerai masih terus berlanjut. Rencananya pada 29 Maret mendatang sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela.