Suara.com - Aktris Gisella Anastasia alias Gisel tak pernah marah pada pelaku penyebar video syur miliknya bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Dia justru menyalahkan diri sendiri.
"Kalau aku tuh dari pertama memang nggak ada marah sama siapa-siapa. Kalaupun yang ada aku pengin marah itu sebenarnya cuma diri sendiri," kata Gisella Anastasia di kanal YouTube Daniel Mananta, Kamis (25/3/2021).
Ibu satu anak ini menyadari video syur itu tersebar karena ulahnya sendiri. Dia tidak bisa menyalahkan pelaku penyebar video syur miliknya.
"Karena itu aku yang mutuskan berlaku bloon itu. Malah nggak kepikiran sekali sama penyebarnya buat marah. Nggak kepikiran sama sekali juga buat marah sama siapapun," kata Gisel.
Baca Juga: Pertama Bertemu Pasca Kasus Video Syur, Gisel Bilang Ini ke Nobu
Tak ingin terus-terusan menyalahkan diri sendiri dan tenggelam dalam keterpurukan, kekasih Wijaya ini akhirnya belajar memaafkan diri sendiri. Dia bilang, jika Tuhan bisa memberikan maaf, maka dirinya harus melakukan hal yang sama.
"Cuma ya balik lagi, aku ingat kalau Tuhan itu sudah memaafkan dan itu dengan kasih dan karunia yang begitu besar. Ya berarti aku harus berhenti menyalahkan diriku sendiri ya sudah harus memaafkan," ujarnya.
Dengan memaafkan diri sendiri, Gisella Anatasia bisa meneruskan hidup dalam damai.
"Karena kalau nggak bisa memaafkan jadi nggak bisa gimana-gimana, akan terus ada dikondisi yang nggak enak. Sedangkan untuk bisa move on ya harus bisa memaafkan," kata Gisel.
"Apa sih yang membuat aku memaafkan dan nggak marah? Aku mikir gini aja sih, Tuhan sudah ampunin buat kesalahan kita, berarti aku juga harus mengampuni sesusah apapun. Jadi aku nggak marah," ujarnya lagi.
Baca Juga: Gisella Anastasia Harap Anak Belajar dari Kasusnya
Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).