Iwa K Sempat Mikir Lebih Baik Dibui ketimbang Direhab, karena Bisa Ngeganja

Kamis, 25 Maret 2021 | 13:56 WIB
Iwa K Sempat Mikir Lebih Baik Dibui ketimbang Direhab, karena Bisa Ngeganja
Iwa K [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapper Iwa K mengungkap pengakuan mengejutkan. Dia sempat kepikiran lebih baik mendekam di penjara ketimbang menjalani rehabilitasi saat tersandung kasus narkoba pada 2017.

Hal itu diungkap laki-laki 50 tahun ini saat berbincang di kanal YouTube Ari Lasso yang diunggah pada Rabu (24/3/2021).

"Ada godaan untuk yang 'gue lebih baik di penjara dari pada masuk rehab'," kata Iwa K.

Bukan tanpa alasan, rupanya di dalam penjara Iwa K masih bisa menemukan narkoba. Sehingga ia sempat tergoda untuk tetap memakai narkoba di sel tahanan.

Baca Juga: Kerja dari Rumah Bikin Begadang, Iwa K Terapkan Jam Kerja Teratur

"Karena beberapa relasi situ 'gampang wak di sini barang banyak' hahaha," ujar dia.

Pemilik nama lengkap Iwa Kusuma ini blak-blakan tergila-gila dengan narkoba jenis ganja. Dia bisa berhenti mengkonsumsi narkoba dengan bahan kimia, namun tidak tahan akan godaan ganja.

"Lu boleh berenti drugs yang lain kimia segala macam, gue berenti kimia tahun 98. Posisi gue waktu itu udah berenti narkoba. Buat gue adalah ganja bukan narkoba perspektif gue waktu itu," ujarnya.

Beruntungnya niat Iwa K untuk terus mengkonsumsi ganja di dalam bui batal dilakukan. Setelah merenung dia menemukan pencerahan hingga membuatnya berhenti memakai narkoba.

"Walaupun perspektif gue itu itu bukan narkoba tapi kan aturan mainnya di sini adalah narkoba dan ada hukumnya. Jadi gue nggak bisa melakukan pembenaran protes segala macam," ujarnya.

Baca Juga: Iwa K dan NTRL Bikin Seru Konser Pesta 90an

"Yang jelas buat gue sesimpel ini, lu masuk lapangan basket pakai aturan basket, masuk lapangan bola pakai aturan bola. Kalau memang ada knowledge tentang itu lakukan di jalurnya, bukan jadi pakai, ya sudah. Posisi gue waktu itu," katanya lagi.

Iwa K ditangkap pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Pengadilan Negeri Tangerang pada 27 September 2017 menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap pelopor musik rapp di Indonesia itu. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Iwa K ditempatkan di RSKO Cibubur untuk jalani rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI