Suara.com - Artis Shireen Sungkar langsung sigap ketika mengetahui ayah kandungnya, Mark Sungkar sakit. Bahkan dia segera datang menjenguk ke penjara.
"Karena sakit. Makanya kita hadirkan ke sana juga buat melihat yang bersangkutan," ungkap Fahri Bachmid selaku pengacara Mark Sungkar usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3/2021).
"Sekaligus Shireen membawa sejumlah kebutuahan seperti madu, vitamin dan segala macam," sambungnya lagi.
Baca Juga: Positif Covid-19, Mark Sungkar Dibantarkan ke Rumah Sakit Hari Ini
Meskipun begitu, dia memastikan bahwa mereka menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
"Iya (bertatap muka). Tapi dengan menjaga jarak. Dengan protokol kesehatan kita terapkan. Kita juga nggak langsung kontak dengan yang bersangkutan," jelas Fahri Bachmid.
Setelah menjalani pemeriksaan, Mark Sungkar baru ketahuan kalau positif Covid-19. Untungnya Fahri Bachmid mengatakan kalau hasil tes Shireen Sungkar dan keluarga negatif corona.
Begitu juga dengan istri Mark Sungkar, Santi Asoka Mala yang sempat mendampingi Mark Sungkar saat sidang belum lama ini.
"Sejauh ini nggak. Semoga semua sehat," ucap Fahri Bachmid.
Baca Juga: Sejak Sidang Minggu Lalu, Mark Sungkar Sudah Rasakan Gejala Covid-19
Seperti diketahui, Mark Sungkar dinyatakan positif Covid-19 sejak kemarin. Hal ini membuat sidang dugaan korupsi dana triathlon ditunda.
Belum diketahui kapan sidang tersebut bakal dilanjutkan. Majelis hakim hanya menyatakan sidang akan kembali digelar setelah terdakwa sembuh dari Covid-19.
Mark Sungkar ditahan oleh pihak kejaksaan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran hingga Rp5 miliar.
Setelah acara berlangsung, sisa uang yang masih tersisa Rp300 juta diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri.
Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.