Suara.com - Positif covid-19, Mark Sungkar terdakwa kasus korupsi dana triathlon dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Musyawarah hakim telah mengabulkan permohonan untuk yang bersangkutan dibantarkan sampai sehat," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Kapan Mark Sungkar akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya, Fahri mengatakan hari ini. Sebab menurut dia, kliennya harus segera mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Jadi proses pembantarannya nanti yang bersangkutan akan mendapatkan perawatan intensif dari dokter yang berkompeten dan dalam penetapan hakim itu ditujukan ke RSPP," ujarnya.
Baca Juga: Mark Sungkar Sempat Dijenguk Keluarga Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19
"Hari ini mau dibawa ke sana (RSPP) semua perangkat-perangkat sudah siap. Ambulance dan segala macam untuk membawa yang bersangkutan harus sudah dibantarkan dan di bawa ke rumah sakit karena tidak bisa juga yang bersangkutan keluar tanpa ada penetapan hakim," kata Fahri lagi.
Sedianya, sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Mark Sungkar digelar hari ini. Tapi sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan lantaran Mark dinyatakan positif covid-19.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena kasus korupsi.
Aktor senior ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor tersebut diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Baca Juga: Mark Sungkar Mulai Rasakan Gejala Covid-19 Usai Sidang Pekan Lalu