Suara.com - Sama-sama jadi saksi di sidang kasus video syur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu dan Gisella Anastasia alias Gisel untuk kali pertama bertemu lagi setelah 4 tahun. Mereka terakhir bertemu di hotel di Medan pada 2017 saat membuat video seks.
Pada pertemuannya hari ini, Selasa (23/3/2021), Nobu dan Gisel tak berbincang.
"Nggak ada ngobrol ya," kata Nobu usai jadi saksi sidang penyebar video syurnya, PP dan MN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditanya seperti apa kesannya, Nobu punya reaksi sendiri. Dia memastikan tak canggung bertemu mantan istri Gading Marten itu.
Baca Juga: Sidang Perdana, Gisel Bersaksi Ringankan Terdakwa Penyebar Video Asusila
Kendati tak sempat mengobrol, Nobu mengaku bertukar sapa dengan Gisel. Mereka bahkan saling mendoakan.
"Kita nggak sempat ngobrol apa-apa, kita cuma say hallo, saling doain, ya..saling menguatkan," katanya.
Sebelumnya, ditemui terpisah, Gisel mengaku sempat bertegur sapa layaknya kenalan lama dengan Nobu. Nobu pun menyapanya balik selayaknya.
"Saya sapa, dia sapa balik lah," ungkap Gisel.
Namun, tak ada obrolan yang terjadi diantara keduanya. Gisel mengaku langsung pamit pergi karena kesaksiannya di ruang sidang lebih dulu selesai.
Baca Juga: Gisel Menyesal Bikin Video Syur saat Berstatus Istri Gading Marten
"Nggak ada (ngobrol), saya sapa, terakhirnya saya pamit (ke Nobu) 'duluan ya Tuhan memberkati', dia balas 'iya tuhan memberkati juga'," kata Gisel.
Hari ini, Gisel dan Nobu sama-sama menjadi saksi dalam sidang MN dan PP. Keduanya hadir secara tatap muka, sementara terdakwa jalani sidang secara virtual.
Sidang PP dan MN telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sementara berkas Gisel dan Nobu sejauh ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).